Bernegara dan Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
1.A.
Pengertian dasar negara
Dasar
negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya
wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua
penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara
berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang
jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman
hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Istilah
dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara.
Dalam
kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti:
1)
bagian yang terbawah,
2) alas,
fundamental,
3)
asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb).
Sedangkan
kata Negara berarti:
1)
persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah
dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur,
2)
daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
Dasar
negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai
suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam
suatu negara yang berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan
mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan
hidup serta cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian
yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat.
1.B.
Pancasila sebagai dasar negara.
Merekahnya
matahari bulan Juni tahun 1945 disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, lahirnya ideologi
besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila
berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai
dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH.
Pancasila merupakan suatu norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental yang
memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah.
Kedudukan
pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
1.
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari
segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
2.
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
3.
Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun
tidak tertulis.
4.
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi
yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat
yang bermoral luhur.
5.
Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945,
penyelenggara negara , pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan
golongan fungsional.
Oleh
karena itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah
suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti
bangsa Indonesia.
2.A.
Pengertian pandangan hidup.
Pandangan
Hidup adalah Konsep atau cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang
diri dan dirinya. Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang
dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau
pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman
sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, pandangan
hidup bukanlahtimbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melain dalam
waktu yang lama dan prses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat
di uji kenyataannya, serta dapat diterima oleh akal dan diakui kebenarannya.
Dan atas dasr tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan,
pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagi pandangan hidup.
2.B
Pancasila sebagai pandangan hidup.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai
pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas
pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat
Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan
makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat
bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan
untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara
kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar