BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila
seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal
sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri
negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan
amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD
1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak
terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya
dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya
atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat
sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan
suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga
tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila
adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah
merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai
suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang
terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila
yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak
dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya
dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa
lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B. PERMASALAHAN
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca bisa mengetahui tentang
Pancasila merupakan dasar negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa
indonesia yang sesungguhnya,dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan
dapat menjadi pengetahuan bagi
kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan
landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4
yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita –
cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan
dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat
yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar
dikenakan sanksi – sanksi hukuM.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya
nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima
oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal
dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesi dapat terwujud.
B. Hakikat
Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat
memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan
merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan
masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu
prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar,
untuk apa seseorang itu hidup”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung
pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life,
pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun
ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh
nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai
luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu
maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila
berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam
konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang
dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan
perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini
kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang
sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu,
Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah
bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai
pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan
berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai
gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini
kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.
Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis
kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi,
dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh
segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa
akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah
politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang
makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah
bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan
pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Upaya
Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu
cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara
tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis
diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan
serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia
mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari
kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama
kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi
dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan
terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of
thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau
suatu kelas). Ideologi adalah ideas
characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party
or the like (watak/ ciri-ciri
hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai
politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia
harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar
ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain
kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi
tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan
sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena
menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan,
Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah
teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain
itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh
para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila
dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan
oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar
negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat,
pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan
suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian
bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris
terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut
hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga
mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64
tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali
menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan
individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung
dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan
masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki
jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik
yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia
menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu
kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia
mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan
tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat
yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat
membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan
dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang
harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan
(Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian,
kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa.
Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa
dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun
pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri
sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari
bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk
dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan
dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan
dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling
menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan
bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni
kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada
dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah
kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam
tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu
pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan
Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan
ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita
bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang
bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama
untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala
usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan
kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai
sumber)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa
pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa
indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk
menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
B. SARAN
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui
bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat
melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat
Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat
kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan
dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca
dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta:
Prenada Media,2008
Lembaga Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar
Negara,Jakarta:2000
http://Media Surabaya.com/2008/04/15/pancasila
sebagai ideologi bangsa.
Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10
Nopember 2010.