Minggu, 04 November 2012

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latarbelakang Masalah

Dalam perjalanan sejarah, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara RI mengalami brbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Demi kokoh dan tegaknya kekuasaan, mereka berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Disini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia, tetapi direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa saat itu.
 
Dampak serius dari manipulasi terhadap Pancasila oleh para penguasa dimasa lalu ialah adanya anggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Akibatnya apabila saat ini ada orang berbicara, mengkaji atau mengembangkan pancasila, maka dia dia dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis dan upaya melemahkan peran ideoogi Pancasila tersebut akan berakibat fatal, karena selain melemahkan kepercayaan rakyat terhadap ideology Negara juga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Berdasar kenyataan tersebut maka gerakan reformasi berusaha mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasra RI. Melalui ketetapan Sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 MPR mencabut mandat atas kewenangan Presiden untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal pancasila.


1.2 Permasalahan dan Ruang Lingkup

Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis , dan konseptual tentang Pancasila dan UUD 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan pancasila sebagai dasar negara ( filsafat negara ), maka setiap warga negara wajib loyal ( setia ) kepada dasr negaranya.Berdasarkan hal tersebut, masalah yang kan di jelaskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah Latar Belakang Historis Lahirnya Pancasila?
2. Bagaimankah Fungsi dan Kedudukan Pancasila?
3. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara?
4. Bagaimanakah Aktualisasi Pancasila?


1.3 Tujuan
 
Alasan-alasan yang telah dikemukakan pada latarbelakang di atas merupakan faktor pendorong pembuatan makalah ini, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional mengenai Latar Belakang Historis lahirnya Pancasila, Fungsi Kedudukan Pancasila, dan Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta dapat mengetahui bagaimana Aktualisasi Pancasila.




BAB II
PEMBAHASAN

A. LATAR BELAKANG HISTORIS LAHIRYA PANCASILA

Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketentuan itu diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebelumnya itu latar terbentuknya Pancasila adalah sebagai pemaparan dibwah ini sehingga sampai terbentuknya Pancasila.
Sehubungan dengan janji Perdana Menteri Jepang Kaiso dalam pidato di bulan September 1944 tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada bulan mei 1945 dibentuk badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan tersebut beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Selanjutnya BPUPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Pada pembukaan sidang pertama, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima prinsip dasar negara, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Beliau juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas negara, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
 
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
 
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 19945 Mr. Soepomo mengemukakan tentang teori negara, yaitu: 1.) Negara individualistik yang banyak dianut Eropa dan Amerika; 2). Teori khas dari kaum Marxi; 3).Paham Negara Integralistik. Ketegangan muncul diantara mereka yang mengajukan gagasan negara islam dengan pihak yang memilih negara Indonesia yang bebas dari pengaruh agama.
Pada siding hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan lima prinsip dasar falsafah negara Indonesia, yaitu :
1. Nasionalisme ( kebangsaan )
2. Internasionalisme ( peri kemanusiaan )
3. Mufakat ( demokrasi )
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
“Saudara-2…nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban sedang kita membicarakan Dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik anagka pula. Rukun islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunjai panca indera. Pandawapun lima orangnya…Namanya bukan Pantja Dharma tetapi…namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan diatas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi…” (Pidato lahirnya Pancasila)”
 
Pidato “ Lahirnya Pancasila “Soekarno ternyata tidak mendapat respon positif dari kalangan tokoh-tokoh islam. Untuk mempertemukan kesepakatan mengenai dasar negara antara islam atau Pancasila kemudian dibentuk Panitia Kecil. Selanjutnya Panitia Kecil membentuk Panitia Sembilan, yang tugasnya adalah merumuskan kembali asas dasar negara.
Setelah melalui pembicaraan yang cukup a lot, akhirnya dari golongan islam menerima usulan Soekarno, asalkan setelah kata “ Ketuhanan “ ditambah kalimat “dengan kewajiban menjalankan suari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hasil musyawarah Panitia Sembilan itu kemudian disampaikan kepada BPUPKI untuk mendapat pengesahan. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Preambule (Pembukaan) UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu ialah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Munculnya Piagam Jakarta ternyata mengundang reaksi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari golongan Kristen. Dan wakil-wakil rakyat Indonesia bagian Timur merasa sangat berkeberatan terhadap kalimat yang tercantum dalam UUD, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun diakui bahwa kalimat tersebut tidak mengikat semua rakyat Indonesia, tetapi karena tertuang dalam UUD negara maka sama dengan mendiskriminasikan golongan minoritas. Jika diskriminasi tetap diberlakukan, mereka lebih memilih berdiri di luar dan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Moh. Hatta mencoba memberi penjelasan bahwa tidak benar sama sekali ada unsur diskriminasi. Dikatakan bahwa saat merumuskan Pembukaan UUD Mr. AA. Maramis dari golongan Kristen juga tidak berkeberatan dan ikut menandatangani. tetapi urusan itu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi mereka akan tetap memisahkan diri ( Hatta, 1982 )
Tanggal 18 Agustus 1945 sebelum siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Moh. Hatta bersama Ir. Soekarno selaku ketua panitia menemui beberapa tokoh Islam untuk berunding. Dan hasilnya, mereka menerima penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Rentetan kejadian di atas membuktikan bahwa para pemimpin saat itu benar-benar menempatkan keutuhan negara dan persatuan bangsa di atas segalanya, baik itu kepentingan pribadi ataupun golongan.
Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
 
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Indonesia kembali ke UUD 1945, Maka rumusan Pancasila yang berlaku sah hingga sekarang ialah rumusan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
 
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya diharapkan bangsa Indonesia dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep, teori, dan ide-ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, hokum, hankam dan semua proses kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan nasional.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu Ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia, berkat kemampuannnya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu Ideologi dan kenyataan masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu Ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.

C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Paradigma merupakan suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan, yang itu sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Dalam aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pancasila. Dengan demikian tujuan pembangunan nasional kita adalah untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia dengan mendasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus meliputi aspek rohani yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek jasmani, aspek sosial dan kehidupan ketuhanannya.
a. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
IPTEK merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Melalui kreativitasnya manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Mha Esa. Dengan demikian tujuan esensial IPTEK adalah demi kesejahteraan manusia. Dalam hal ini pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahteraan hidup manusia.
b. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan politik, ekonomi, dan sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Hakikat pembangunan bidang politik adalah mendasarkan pada dasar ontologism manusia.
Hakikat pembangunan bidang ekonomi didasarkan pada tujuan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
Hakikat pembangunan di bidang sosial budaya didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa itu sendiri.
Hakikat pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan ( Hankam ) basis moralitasnya adaalah kemanusiaan yang beradab, dengan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, terutama terjaminnya HAM.

2. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi

Dimaksudkan untuk menata kehidupan dan berbangsa dan bernegara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
 
Hakikatnya adaalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini telah direduksi/diselewengkan demi kepentingan kekeuasaan sekelompok orang.



D. AKTUALISASI PANCASILA

Permasalahan pokok dalam aktualisasi pancasila ialah bagaimana nilai-nilai pancasila yang bersifat abstrak umum universal itu dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas, yang berkaitan dengan tingkah laku semua warga dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam aspek penyelenggaraan negara.
 

Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi dua macam :

1. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, tiap warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan Aktualisasi Subjektif dari Pancasila ialah pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.


2. Aktualisasi Pancasila yang Objektif

Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislative, eksekutif dan yudikatif, terutam realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia.







BAB III
KESIMPULAN

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, secara obyektif diangkat dari pandangan hidup dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri. Dan Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila sudah ada dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.








DAFTAR PUSTAKA

Priyanto, Supriyo.tahun.judul,edisi.tempat:penerbit
http://lppkb.wordpress.com/2009/03/23/pancasila-6/ ( diakses pada tanggal 27 Maret 2010 )
http://mjieschool.multiply.com/journal/item/25/pancasila_sebagai_ideologi_terbuka_1 ( diakses pada tanggal 27 Maret 2010 )

1 komentar:

  1. Biarlah sprti lambang negara kita bener-bener terwujud yg adil makmur sentosa.

    BalasHapus